Saat Penjajah Belanda meninggalkan Aceh thn 1942 karena kalah dari Tentara Dai Nippon, hampir semua Instalasi Minyak, khususnya yang berada di Peureulak (Aceh Timur) dirusak oleh BPM (Perusahaan MIGAS Pemerintah Hindia Belanda) lewat serdadunya. Oleh para pejuang waktu itu mencoba memperbaiki, agar dapat beroperasi kembali.
Dan Jepang sebagai Penjajah baru lewat Perusahaan Negara Migasnya yang bernama SAYUTAI menyempurnkan instalasi agar dapat beroperasi secara normal.
1945, Jepang kalah oleh Sekutu-NICA dan Instalasi Migas yang dioperasikannya selama lebih kurang tiga tahun, sebelum mereka hengkang diporak porandakan kembali oleh SAYUTAI lewat Bala Tentaranya sebelum meninggalkan Aceh.
Perundingan Konfrensi Meja Bundar delegasi Indonesia dipimpin oleh Bung Hatta, sementara dari fihak Kerajaan Belanda dipimpin langsung oleh Ratu Wilhelmina.
Sepulang dari Perundingan itu oleh Pemerintah Pusat (Indonesia) untuk pengelolaan Tambang Migas diserahkan kewenangan sepenuhnya kepada Daerah/ Propinsi masing-masing.
Di Aceh dan Sumut dikelola oleh TMSU-A, yang kemudian berobah menjadi PERMIRI, PERMINA dan Terakhir PERTAMINA(dalam beberapa referensi TMSU-A Tambang Minyak Sumatera Utara-Aceh merupakan Cikal Bakal PERTAMINA (Sekarang).
Dengan mulai normalnya kembali sistem pemerintahan negara Indonesia, oleh BPM coba membujuk para petinggi TMSU-A, agar assets nya dikembalikan kepada BPM. Tentu dengan segudang iming-iming, Jabatan Tinggi di BPM, Gaji yang menggiurkan, fasilitas yang mewah dan banyak lagi...termasuk nona-noni PSK Belanda yang siap menghibur para petinggi TMSU-A : " Apabila mau mengakui assets tersebut adalah milik BPM ".
Namun para petingi TMSU-A tidak bergeming, bahwa assets tersebut adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perundingan tentang usaha pengembalian assets oleh BPM dengan TMSU-A berjalan alot dan Marathon, dimulai dari Langsa, Pangkalan Brandan, Medan, Plaju, Palembang hingga Jakarta tidak memberikan hasil sebagaimana harapan BPM. Karena para perunding dari TMSU-A kukuh dengan pendiriannya, assets tersebut milik NKRI.
1948, dengan rongrongan buruh-pekerja TMSU-A akibat tidak mampunya Perusahaan TMSU-A membayar gaji kariawan delapan bulan lamanya, yang sebahagiannya dipengaruhi oleh Serikat Buruh-Kiri serta BPM yang terus menggoda dari luar, namun dapat dilalui dengan baik.
Sekarang apa...? Tinggal ngelanjutin, KORUPSINYA Ratusan Triliyun Rupiah...
Hebatkan
Keterangan Foto, Hotel De Boer Medan salah satu tempat berlangsungnya Perundingan antara Delegasi TMSU-A dengan Delegasi BPM. Belakangan berobah nama menjadi Hotel Dharma Deli dan sekarang Hotel CITY Hall.